Correct Article 3
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Current Text
(1) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
a. mempercepat
I
a. mempercepat penyebaran dan pemerataan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor Industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi sektor Industri pengolahan nasional;
c. menumbuhkan pusat pertumbuhan Industri yang baru;
d. meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Industri menjadi produk Industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi;
e. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Industri yang kompeten sebagai bagian dari ekosistem Sumber Daya Industri yang berkelanjutan; dan
f. memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan Industri di daerah.
(21 Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, secara administratif Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dibagi menjadi beberapa WPI.
Your Correction
