Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. mempercepat I a. mempercepat penyebaran dan pemerataan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor Industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi sektor Industri pengolahan nasional; c. menumbuhkan pusat pertumbuhan Industri yang baru; d. meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Industri menjadi produk Industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi; e. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Industri yang kompeten sebagai bagian dari ekosistem Sumber Daya Industri yang berkelanjutan; dan f. memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan Industri di daerah. (21 Untuk mewujudkan tujuan Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f, secara administratif Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dibagi menjadi beberapa WPI.
Your Correction