Correct Article 28
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Current Text
(1) Infrastruktur Industri dalam WPPI paling sedikit meliputi:
a. lahan Industri berupa Kawasan Industri dan/atau KPI;
b. fasilitas jaringan energi dan kelistrikan'
c. fasilitasjaringantelekomunikasi;
d. fasilitas jaringan sumber daya air;
e. fasilitas sanitasi;
f. fasilitasjaringantransportasi;
g. fasilitas pendidikan dan pelatihan Industri; dan
h. fasilitasjaringan persampahan.
(2) Untuk...
BUK INDONESIA
(21 Untuk kelancaran pemberlakuan standar nasional INDONESIA, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib, Menteri menyediakan, meningkatkan, dan mengembangkan sarana dan prasarana laboratorium pengujian standar Industri di WPPI.
Your Correction
