Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 huruf a dilakukan berdasarkan kriteria paling sedikit: a. ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan; b. kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong Industri secara berkelanjutan; c. kualitas dan kuantitas sumber daya manusia; d. tingkat pemanfaatan dan pengembangan teknologi Industri; e. ketersediaan infrastruktur Industri; dan f. potensi ekonomi. (21 Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah yang memiliki pusat pertumbuhan berupa Kawasan Industri atau rencana pengembangan Kawasan Industri yang didukung Industri anclwr dapat ditetapkan sebagai WPPI dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. (3) Kriteria penetapan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penilaian status pengembangan WPPI. (4) Status... (4) Status pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. WPPI mandiri; b. WPPI berkembang; atau c. WPPI potensial. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan status pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction