Correct Article 22
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Current Text
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan sumber daya manusia Industri dengan memfasilitasi pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan Industri di WPPI.
Your Correction
