Correct Article 10
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Current Text
Pengembangan WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk:
a. mendorong efektivitas pendayagunaan Sumber Daya Industri antar-Wilayah dalam pengembangan Industri;
b. mendorong penguatan infrastruktur Industri; dan
c. memperkuat konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan Wilayah di sekitarnya.
Pasal 1 1
(1) WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat diusulkan Menteri untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
(21 Penetapan usulan WPPI sebagai kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
Your Correction
