Correct Article 25
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri yang mendukung Industri prioritas di dalam WPPI.
{21 Pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan di bidang Industri;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Industri;
c. fasilitasi kerja sama penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antara Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dengan perguru€rn tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan luar negeri;
d. fasilitasi promosi alih teknologi Industri;
dan/atau
e. proyek putar kunci di WPPI.
(3) Dalam melaksanakan pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b, Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan:
a.perguruan...
-L7-
a. perguruan tinggi dalam negeri dan/atau luar negeri; atau
b. lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan/atau luar negeri.
Your Correction
