Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri yang mendukung Industri prioritas di dalam WPPI. {21 Pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan di bidang Industri; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Industri; c. fasilitasi kerja sama penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antara Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dengan perguru€rn tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan luar negeri; d. fasilitasi promosi alih teknologi Industri; dan/atau e. proyek putar kunci di WPPI. (3) Dalam melaksanakan pembangunan fasilitas penelitian dan pengembangan di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang Industri sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b, Pemerintah hrsat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan: a.perguruan... -L7- a. perguruan tinggi dalam negeri dan/atau luar negeri; atau b. lembaga penelitian dan pengembangan Industri dalam negeri dan/atau luar negeri.
Your Correction