Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan infrastnrktur Industri dalam WPPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditujukan untuk meningkatkan keterkaitan dan konektivitas antar-Wilayah dalam pengembangan Industri.
Your Correction