Correct Article 6
PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI
Current Text
(U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikelompokkan menjadi:
a. WPI maju;
b. WPI berkembang;
c. WPI potensial I; dan
d. WPI potensial II.
(21 Pengelompokan WPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan potensi ekonomi.
Your Correction
