Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERWILAYAHAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(U WPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikelompokkan menjadi: a. WPI maju; b. WPI berkembang; c. WPI potensial I; dan d. WPI potensial II. (21 Pengelompokan WPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan potensi ekonomi.
Your Correction