FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERPAJAKAN, KEPABEANAN, DAN CUKAI
(1) Fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa:
a. Pajak Penghasilan;
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
c. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
d. Cukai.
(2) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan bea masuk pembalasan.
(3) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK;
b. memiliki penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya, atau dari Administrator berdasarkan pelimpahan kewenangan;
c. mempunyai batas yang jelas sesuai tahapannya;
dan
d. memiliki Perizinan Berusaha.
(4) Untuk mendapatkan fasilitas dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri, baik pusat maupun cabang, yang melakukan kegiatan usaha di KEK; dan
b. memiliki Perizinan Berusaha.
(5) Administrator dapat menerbitkan tanda pengenal khusus bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK.
(6) Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan perpajakan, kepabeanan, dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
Untuk dapat memperoleh fasilitas dan kemudahan penangguhan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK harus memiliki sistem informasi yang tersambung dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Utama yang dilakukan.
(2) Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak di luar penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan usaha yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tetap melaksanakan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang tidak memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan yang meliputi:
a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman modal yang dilakukan;
b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku MENETAPKAN lebih rendah; dan
d. kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
(2) Ketentuan mengenai pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Penanaman Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang telah memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Badan Usaha dalam transaksi:
a. pengadaan tanah untuk KEK;
b. penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan/atau
c. sewa tanah dan/atau bangunan di KEK, tidak dipungut Pajak Penghasilan.
Fasilitas Pajak Penghasilan selain yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tetap dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pelaku Usaha ke TLDDP, dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak ke TLDDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang pada saat impor barang atau penyerahan barang tidak dipungut pajaknya.
(3) Dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pihak yang mendapat fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK wajib membuat faktur pajak pada saat penyerahan Barang dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu, Jasa Kena Pajak Tertentu, dan Barang Kena Pajak Tertentu
yang bersifat strategis diberikan fasilitas dan pembebasan Pajak Pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Untuk kepentingan pengawasan sebagian atau seluruh KEK dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK sebagai Kawasan Pabean diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Badan Usaha di KEK meliputi pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan KEK.
(2) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan yang diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang masih dalam tahap pembangunan atau pengembangan meliputi:
a. pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak
Dalam Rangka Impor atas impor barang modal;
dan
b. pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor, atas impor barang dan bahan untuk keperluan usaha.
(3) Fasilitas dan kemudahan Kepabeanan dan Cukai yang diberikan bagi Pelaku Usaha di KEK yang bergerak di bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang telah menyelesaikan tahap pembangunan atau pengembangan meliputi:
a. pembebasan atau penangguhan Bea Masuk;
b. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
c. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan Barang Kena Cukai.
(4) Ketentuan pemberian fasilitas dan kemudahan berupa pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian fasilitas dan kemudahan kepabeanan dan cukai diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Paragraf Kedua Pemasukan Barang ke Kawasan Ekonomi Khusus
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari:
a. luar Daerah Pabean;
b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
c. Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK;
d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
dan/atau
e. TLDDP.
(1) Pemasukan barang dari luar Daerah Pabean ke KEK oleh Pelaku Usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, menggunakan pemberitahuan pabean impor dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(2) Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. penangguhan atau pembebasan Bea Masuk;
b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor.
(3) Pemasukan barang ke Pelaku Usaha di KEK dari lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e, menggunakan pemberitahuan pabean, dan diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai; dan/atau
b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas dan kemudahan atas pemasukan
barang ke Pelaku Usaha di KEK diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Paragraf Ketiga Perpindahan Barang Antar Pelaku Usaha di dalam Kawasan Ekonomi Khusus
(1) Perpindahan barang antar Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas dan kemudahan berupa:
a. penangguhan atau pembebasan bea masuk;
b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai;
c. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
dan/atau
d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas dan kemudahan atas perpindahan barang antar Pelaku Usaha di dalam KEK diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Paragraf Keempat Pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus
Barang dari Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
a. luar Daerah Pabean;
b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
c. tempat penimbunan berikat di luar KEK;
d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
dan/atau
e. TLDDP.
(1) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a menggunakan pemberitahuan pabean dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
(2) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b sampai dengan huruf d menggunakan pemberitahuan pabean, dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan/atau cukai mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan; dan/atau
b. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengikuti fasilitas yang berlaku di tempat tujuan.
(3) Pengeluaran barang oleh Pelaku Usaha di KEK yang ditujukan ke lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e dengan tujuan impor untuk dipakai menggunakan pemberitahuan pabean dan:
a. dipungut Bea Masuk;
b. dilunasi cukainya untuk Barang Kena Cukai;
c. dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor; dan/atau
d. dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(4) Atas penyerahan Barang Kena Pajak dari KEK ke TLDDP, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK yang dikeluarkan dari KEK ke TLDDP dilengkapi dengan dokumen pendukung dan surat keterangan mengenai nilai kandungan lokal yang diterbitkan oleh instansi
penerbit surat keterangan asal di KEK.
(6) Besarnya tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikenakan sebesar 0% (nol persen) sepanjang barang hasil produksi Pelaku Usaha di KEK memiliki nilai kandungan lokal paling sedikit 40% (empat puluh persen).
(7) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan pemberian fasilitas atas pengeluaran barang dari KEK diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Pelaku usaha di KEK Pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan:
a. penyediaan akomodasi;
b. pusat pertemuan dan konferensi;
c. marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata;
d. bandara khusus wisata;
e. jasa transportasi wisata;
f. pengembangan resort dan hunian;
g. jasa makanan dan minuman;
h. pusat perbelanjaan;
i. pusat hiburan dan rekreasi;
j. pusat edukasi dan/atau pelatihan;
k. pusat dan sarana olahraga;
l. pusat kesehatan;
m. pusat perawatan lanjut usia (retirement center);
dan/atau
n. kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
kepabeanan dan/atau cukai di KEK Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Toko yang berada pada KEK Pariwisata dapat berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembelian rumah tinggal atau hunian yang menjadi Kegiatan Utama pada KEK Pariwisata, diberikan:
a. pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
b. pembebasan Pajak Penghasilan atas Penjualan atas barang yang tergolong sangat mewah.
(1) Pemerintah daerah MENETAPKAN pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
(2) Pengurangan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling rendah 50% (lima puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen).
(3) Ketentuan mengenai bentuk, besaran dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
(1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang mendapat fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui Administrator KEK.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dicabut, dalam hal Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama:
a. tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai bidang usaha yang merupakan rantai produksi kegiatan utama di KEK; atau
b. tidak memenuhi ketentuan penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar kembali Pajak Penghasilan yang telah dikurangkan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama yang telah memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib:
a. menyampaikan laporan realisasi Penanaman Modal melalui Administrator KEK, sampai dengan selesainya seluruh penanaman modal, jumlah realisasi produksi, rincian aktiva tetap yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan, rincian pengalihan sebagian atau seluruh aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan, dan rincian aktiva tetap yang dialihkan yang diganti dengan aktiva tetap yang baru;
b. melampirkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
c. menyelenggarakan pembukuan secara terpisah atas aktiva tetap yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah diberikan dapat dicabut;
b. fasilitas Pajak Penghasilan yang telah dinikmati yang
melekat pada harta yang digunakan untuk tujuan selain yang diberikan fasilitas atau dialihkan tersebut dicabut dan ditambahkan pada penghasilan kena pajak dalam tahun pajak dilakukannya pengalihan harta;
c. dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
d. tidak dapat lagi diberikan fasilitas Pajak Penghasilan.
(1) Pelaku Usaha di KEK bertanggung jawab atas Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor.
(2) Pelaku Usaha di KEK dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal barang impor:
a. musnah tanpa sengaja; atau
b. dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
(3) Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 wajib menggunakan barang yang diimpor sesuai dengan tujuan pemasukannya.