Correct Article 89
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Pelaku Usaha tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan sepanjang Badan Usaha telah MENETAPKAN pedoman bangunan (estate regulation).
Your Correction
