Correct Article 84
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Penerbitan Perizinan Berusaha bagi Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha di KEK dilakukan melalui OSS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Your Correction
