Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Visa Tinggal Terbatas dalam rangka bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan di KEK diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain kegiatan bekerja, penanaman modal asing, atau pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk juga dapat memberikan persetujuan Visa Tinggal Terbatas kepada Orang Asing yang bermaksud tinggal terbatas di KEK dalam rangka: a. mengikuti suami/istri pemegang Izin Tinggal Terbatas; b. mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun; c. wisatawan asing lanjut usia di KEK pariwisata; atau d. memiliki rumah di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction