Correct Article 81
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam rangka melaksanakan pelayanan bidang agraria, tata ruang dan pertanahan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang melimpahkan kewenangan di bidang pertanahan kepada Administrator KEK dan/atau menempatkan petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berlokasi di kantor Administrator KEK.
(2) Administrator KEK dan/atau petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan pelayanan yang meliputi:
a. pelayanan permohonan dalam rangka pelayanan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
b. pelayanan pengukuran tanah dalam rangka pemberian hak atas tanah;
c. pemberian dan/atau perpanjangan Hak Guna bangunan atau Hak Pakai;
d. pelayanan pemecahan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai;
e. memberikan informasi, fasilitas, dan rekomendasi di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
f. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, baik di pusat maupun daerah;
g. membantu penyelesaian permasalahan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan;
h. memonitor dan mengawasi pelaksanaan ketepatan waktu penyelesaian pelayanan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan; dan
i. melakukan koordinasi dan konsultasi ke kantor pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mempercepat proses pelayanan di bidang agraria, tata ruang dan pertanahan.
Your Correction
