Correct Article 58
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Keanggotaan Dewan Pengupahan KEK terdiri atas unsur:
a. Pemerintah/Pemerintah Daerah;
b. serikat pekerja/serikat buruh;
c. asosiasi pengusaha;
d. tenaga ahli; dan
e. perguruan tinggi.
(2) Susunan keanggotaan, masa jabatan, pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja Dewan Pengupahan KEK ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku di Dewan Pengupahan Kabupaten/kota.
(3) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan KEK dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah.
Your Correction
