Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mendapatkan Perizinan Berusaha di KEK dengan cara mengakses laman OSS. (2) OSS menerbitkan NIB, penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional, dan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (3) Dalam hal penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan penyelesaian komitmen, Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha wajib menyelesaikan komitmen tersebut. (4) Administrator memberikan persetujuan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud ayat (3) berdasarkan pelimpahan atau pendelegasian kewenangan dari menteri/kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/walikota. (5) Dalam hal Administrator belum mendapat pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Administrator melakukan fasilitasi penyelesaian persetujuan pemenuhan komitmen sebagaimana dimaksud ayat (3).
Your Correction