Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 79

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lokasi KEK yang tanahnya telah dibebaskan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pada Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai kepada Pelaku Usaha. (3) Lokasi KEK yang tanahnya telah dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b, diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tanah di lokasi KEK yang telah dikuasai dan/atau dibebaskan oleh Badan Usaha dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3), diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Lokasi KEK yang diusulkan, dibangun, dan dioperasikan oleh Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (6) dan tanahnya telah dibebaskan, diberikan Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai.
Your Correction