Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bidang usaha di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. pembangunan dan pengelolaan KEK; b. penyediaan infrastruktur KEK; c. industri pengolahan hulu sampai hilir komoditi tertentu; d. industri manufaktur produk tertentu; e. pengembangan energi; f. pusat logistik; g. pariwisata; h. kesehatan; i. pendidikan; j. riset dan pengembangan teknologi; k. jasa keuangan; l. industri kreatif; dan m. bidang usaha lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional. (2) Dalam MENETAPKAN bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan dari menteri atau kepala lembaga terkait.
Your Correction