Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan Usaha dalam transaksi: a. pengadaan tanah untuk KEK; b. penjualan tanah dan/atau bangunan di KEK; dan/atau c. sewa tanah dan/atau bangunan di KEK, tidak dipungut Pajak Penghasilan.
Your Correction