Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemasukan barang ke lokasi Pelaku Usaha di KEK berasal dari: a. luar Daerah Pabean; b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c. Tempat Penimbunan Berikat di luar KEK; d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau e. TLDDP.
Your Correction