Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 83

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan kawasan di dalam KEK ditetapkan dalam masterplan KEK oleh Badan Usaha. (2) Pemanfaatan kawasan di dalam KEK didasarkan pada masterplan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam rangka penataan ruang pasca penetapan KEK, Pemerintah Daerah MENETAPKAN Rencana Detail Tata Ruang di sekitar KEK.
Your Correction