Correct Article 83
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Perencanaan kawasan di dalam KEK ditetapkan dalam masterplan KEK oleh Badan Usaha.
(2) Pemanfaatan kawasan di dalam KEK didasarkan pada masterplan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam rangka penataan ruang pasca penetapan KEK, Pemerintah Daerah MENETAPKAN Rencana Detail Tata Ruang di sekitar KEK.
Your Correction
