Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di KEK tidak memerlukan Izin Lingkungan. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL KEK. (3) RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Badan Usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan atas RKL-RPL rinci diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction