Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berjumlah 9 (sembilan) orang. (2) Dalam MENETAPKAN Anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memperhatikan komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha. (3) Komposisi keterwakilan unsur Pemerintah/pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh dan unsur asosiasi pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah masing-masing 3 (tiga) orang.
Your Correction