Correct Article 95
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 309, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5783), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
