Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Barang dari Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke: a. luar Daerah Pabean; b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya; c. tempat penimbunan berikat di luar KEK; d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan/atau e. TLDDP.
Your Correction