Correct Article 24
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Barang dari Usaha di KEK dapat dikeluarkan ke:
a. luar Daerah Pabean;
b. Pelaku Usaha pada KEK lainnya;
c. tempat penimbunan berikat di luar KEK;
d. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
dan/atau
e. TLDDP.
Your Correction
