Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Nasional MENETAPKAN 1 (satu) atau lebih bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai Kegiatan Utama di KEK. (2) Bidang usaha yang tidak ditetapkan sebagai Kegiatan Utama di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bidang usaha Kegiatan Lainnya.
Your Correction