Correct Article 57
PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dewan Pengupahan KEK dibentuk oleh Gubernur.
(2) Tugas dan fungsi Dewan Pengupahan KEK:
a. memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan
b. membahas permasalahan pengupahan.
(3) Dalam melakukan tugas dan fungsinya, Dewan Pengupahan KEK berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga.
Your Correction
