Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian kerja bersama dibuat dan disepakati oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha. (2) Serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (3) Perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berada di KEK. (4) Pendaftaran perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pengusaha dan/atau serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction