Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PP Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang FASILITAS DAN KEMUDAHAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya Penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 yang merupakan: a. penerimaan negara bukan pajak; b. bea masuk dan/atau bea keluar; c. cukai; dan/atau d. pajak daerah dan retribusi daerah, wajib dibayar oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction