ORGANISASI
BASARNAS terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Operasi SAR;
d. Deputi Bidang Potensi SAR;
e. Inspektorat;
f. Pusat;
g. Unit Pelaksana Teknis.
Kepala adalah Pimpinan BASARNAS.
Kepala mempunyai tugas memimpin BASARNAS dalam menjalankan tugas dan fungsi BASARNAS.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumber daya di lingkungan BASARNAS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan BASARNAS;
b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BASARNAS;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BASARNAS;
d. pembinaan dan pelaksanan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BASARNAS;
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BASARNAS.
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 4 (empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(1) Deputi Bidang Operasi SAR adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BASARNAS di bidang operasi SAR yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS.
(2) Deputi Bidang Operasi SAR dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Operasi SAR mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan siaga SAR, tindak awal dan operasi SAR.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Operasi SAR menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pemberian bimbingan di bidang operasi SAR;
b. pelaksanaan siaga SAR;
c. pelaksanaan dan pengendalian tindak awal dan operasi SAR;
d. perencanaan pengembangan dan pembangunan kemampuan operasi SAR;
e. penyusunan petunjuk latihan operasi SAR;
f. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan latihan operasi SAR;
g. pelaksanaan hubungan dan kerja sama di bidang operasi SAR;
h. pemeliharaan dan penyusunan petunjuk operasi alat komunikasi;
i. evaluasi pelaksanaan operasi SAR dan latihan operasi SAR.
Deputi Bidang Operasi SAR terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(1) Deputi Bidang Potensi SAR adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BASARNAS di bidang potensi SAR yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BASARNAS.
(2) Deputi Bidang Potensi SAR dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Potensi SAR mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang potensi SAR.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Potensi SAR menyelenggarakan fungsi :
a. pembinaan di bidang potensi SAR yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian;
b. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR;
c. penyusunan standardisasi potensi SAR;
d. pembinaan, pemeliharaan, inventarisasi, penyiapan dan standardisasi sarana dan prasarana SAR;
e. koordinasi pembinaan dan kesiapan potensi SAR.
Deputi Bidang Potensi SAR terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BASARNAS.
(2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BASARNAS.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BASARNAS;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala BASARNAS;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Inspektorat terdiri dari :
a. Sub Bagian Tata Usaha;
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Di lingkungan BASARNAS dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BASARNAS.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS.
(3) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbidang.
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Untuk melaksanakan tugas SAR dan administratif BASARNAS di daerah, dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS.
(2) Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pelaksanaan tugas SAR oleh Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 didukung dengan sarana dan prasarana SAR sesuai dengan standar yang ditetapkan serta mengerahkan potensi SAR dalam operasi SAR.
Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis BASARNAS ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis BASARNAS secara cepat, tepat dan handal, dibentuk Pos SAR, yang merupakan satuan kerja non struktural.
(2) Pos SAR dipimpin oleh seorang Koordinator.
(3) Pos SAR mempunyai tugas membantu Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan tugas SAR di wilayah kerja yang menjadi tanggungjawabnya, yang meliputi pelaksanaan siaga SAR, pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR serta koordinasi dan pengerahan potensi SAR dalam operasi SAR.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pos SAR didukung dengan sarana dan prasarana SAR sesuai dengan standar yang ditetapkan serta mengerahkan potensi SAR di wilayah kerja Pos SAR yang bersangkutan.
(5) Pembentukan Pos SAR ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Di lingkungan BASARNAS dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.