Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BASARNAS ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction