Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BASARNAS menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang SAR; b. perumusan kebijakan teknis di bidang SAR; c. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang SAR; d. pembinaan, pengerahan, dan pengendalian potensi SAR; e. pelaksanaan siaga SAR; f. pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR; g. pengkoordinasian potensi SAR dalam pelaksanaan operasi SAR; h. pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR; i. penelitian dan pengembangan di bidang SAR; j. pengelolaan data dan informasi dan komunikasi di bidang SAR; k. pelaksanaan hubungan dan kerjasama di bidang SAR; l. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BASARNAS; m. penyelengaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum; n. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BASARNAS; o. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang SAR.
Your Correction