Correct Article 3
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BASARNAS menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang SAR;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang SAR;
c. koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang SAR;
d. pembinaan, pengerahan, dan pengendalian potensi SAR;
e. pelaksanaan siaga SAR;
f. pelaksanaan tindak awal dan operasi SAR;
g. pengkoordinasian potensi SAR dalam pelaksanaan operasi SAR;
h. pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR;
i. penelitian dan pengembangan di bidang SAR;
j. pengelolaan data dan informasi dan komunikasi di bidang SAR;
k. pelaksanaan hubungan dan kerjasama di bidang SAR;
l. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BASARNAS;
m. penyelengaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum;
n. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BASARNAS;
o. penyampaian laporan, saran dan pertimbangan di bidang SAR.
Your Correction
