Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 dapat meminta bantuan kepada Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR lain sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan operasi SAR. (2) Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan bantuan dalam pelaksanaan operasi SAR.
Your Correction