Correct Article 39
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Current Text
Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR melaporkan langkah-langkah yang diambil dan pelaksanaan operasi SAR dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, kepada Kepala BASARNAS.
Your Correction
