Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR melaporkan langkah-langkah yang diambil dan pelaksanaan operasi SAR dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, kepada Kepala BASARNAS.
Your Correction