Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Kepala BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction