Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas SAR dan administratif BASARNAS di daerah, dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BASARNAS. (2) Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Your Correction