Correct Article 47
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur mengenai Badan Search And Rescue Nasional, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional dan Unit Pelaksana Teknis Badan Search And Rescue Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Search And Rescue Nasional sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Sampai terbentuknya organisasi BASARNAS secara rinci berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional dan Unit Pelaksana Teknis serta Pos SAR tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Search And Rescue Nasional.
Your Correction
