Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BASARNAS diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala BASARNAS. (3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BASARNAS.
Your Correction