Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, Badan Search And Rescue Nasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 17 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction