Correct Article 10
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasian, sinkronisasi dan integrasi di lingkungan BASARNAS;
b. pengkoordinasian, perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BASARNAS;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga BASARNAS;
d. pembinaan dan pelaksanan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BASARNAS;
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BASARNAS.
Your Correction
