Correct Article 37
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan, atau bencana atau musibah lainnya, BASARNAS atau melalui Unit Pelaksana Teknis BASARNAS dan/atau Pos SAR terdekat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan serta melaksanakan tindak awal dan operasi SAR sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
(2) Pelaksanaan operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, instansi/organisasi potensi SAR, dan pihak lain terkait.
Your Correction
