Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Potensi SAR menyelenggarakan fungsi : a. pembinaan di bidang potensi SAR yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian; b. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang SAR; c. penyusunan standardisasi potensi SAR; d. pembinaan, pemeliharaan, inventarisasi, penyiapan dan standardisasi sarana dan prasarana SAR; e. koordinasi pembinaan dan kesiapan potensi SAR.
Your Correction