Correct Article 46
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan
ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BASARNAS dibebankan kepada anggaran, belanja Departemen Perhubungan sampai dengan BASARNAS memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
