Correct Article 32
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Current Text
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Your Correction
