Correct Article 45
PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL
Current Text
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini :
a. Bidang tugas SAR tetap dilaksanakan oleh Badan Search And Rescue Nasional di lingkungan Departemen Perhubungan sampai dengan selesainya penataan organisasi BASARNAS berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini;
b. Departemen Perhubungan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang tugas SAR kepada BASARNAS;
c. Pegawai Negeri Sipil Badan Search And Rescue Nasional di lingkungan Departemen Perhubungan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BASARNAS dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan atau Pegawai Negeri Sipil BASARNAS;
d. Menteri yang bertanggungjawab di bidang perhubungan, Kepala
BASARNAS, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen Perhubungan kepada BASARNAS sebagaimana dimaksud huruf c;
e. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Departemen Perhubungan untuk pelaksanaan tugas SAR dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Your Correction
