Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 99 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang BADAN SAR NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi, adalah jabatan eselon Ia. (2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan eselon IIa. (3) Kepala Unit Pelaksana Teknis BASARNAS setinggi-tingginya adalah jabatan eselon IIb. (4) Kepala Bagian, Kepala Sub Direktorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa. (5) Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bidang adalah jabatan eselon IVa.
Your Correction