Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
2. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
3. Hewan Kesayangan adalah Hewan yang dipelihara khusus sebagai Hewan olahraga, kesenangan, dan keindahan.
4. Hewan Laboratorium adalah Hewan yang dipelihara khusus sebagai Hewan penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi Hewan model untuk penyakit manusia.
5. Hewan Jasa adalah Hewan yang dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia.
6. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
7. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
8. Peternak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan.
9. Perusahaan Peternakan adalah badan usaha orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
10. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.
11. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
12. Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang Peternakan dan/atau Kesehatan Hewan.
13. Klinik Hewan adalah tempat usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang memiliki Dokter Hewan Praktik dan fasilitas untuk penanganan Hewan.
14. Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Puskeswan adalah unit kerja yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan Hewan.
15. Rumah Sakit Hewan yang selanjutnya disingkat RSH adalah tempat usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner yang dikelola oleh suatu manajemen yang memiliki Dokter Hewan sebagai penanggung jawab, dan memiliki fasilitas untuk pengamatan Hewan yang mendapat gangguan kesehatan tertentu, pelayanan gawat darurat, laboratorium diagnostik, rawat inap, unit penanganan intensif, ruang isolasi, serta dapat menerima jasa layanan Medik Veteriner yang bersifat rujukan.
16. Pemotongan Hewan adalah serangkaian kegiatan di rumah potong Hewan yang meliputi penerimaan Hewan, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan Hewan sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah Hewan dipotong dengan memperhatikan kesehatan dan higiene sanitasi, kesejahteraan Hewan, serta kehalalan bagi yang dipersyaratkan.
17. Pembunuhan Hewan adalah mematikan Hewan untuk mengurangi penderitaan Hewan dalam hal pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan atau kondisi tertentu yang tidak mungkin diselamatkan jiwanya, dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dan di bawah pengawasan Dokter Hewan, terhadap Hewan yang dagingnya tidak dikonsumsi.
18. Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong Hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
19. Sertifikat Kesejahteraan Hewan adalah bukti tertulis telah diterapkannya prinsip kesejahteraan Hewan secara konsisten di unit usaha Peternakan.
20. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
21. Insinyur Peternakan adalah seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran peternakan.
22. Teknisi Peternakan adalah tenaga terampil yang memiliki keahlian dalam menjalankan kegiatan teknis di bidang peternakan dengan kualifikasi pendidikan di bidang peternakan.
23. Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan penyelenggaraan kesehatan Hewan.
24. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
25. Penanggung Jawab Kesejahteraan Hewan yang selanjutnya disebut Animal Welfare Officer adalah orang yang memiliki kompetensi, kemampuan, dan keterampilan tentang penerapan kesejahteraan Hewan.
26. Unit Usaha adalah suatu tempat untuk menjalankan kegiatan memproduksi, menangani, mengedarkan, menyimpan, menjual, menjajakan, memasukkan dan/atau mengeluarkan Hewan dan produk Hewan secara teratur dan terus menerus untuk tujuan komersial.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
28. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
29. Dinas Daerah Provinsi adalah organisasi perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan suburusan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
30. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan Peternakan dan kesehatan Hewan.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan meliputi:
a. penerapan Kesejahteraan Hewan;
b. sertifikasi Kesejahteraan Hewan; dan
c. pembinaan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat.
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan yang meliputi rasa bebas:
a. dari rasa lapar dan haus;
b. dari rasa sakit, cedera, dan penyakit;
c. dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan;
d. dari rasa takut dan tertekan; dan
e. untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
(2) Prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan pada kegiatan:
a. penangkapan dan penanganan;
b. penempatan dan pengandangan;
c. pemeliharaan dan perawatan;
d. penggunaan dan pemanfaatan;
e. perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan;
f. pengangkutan;
g. pemotongan dan pembunuhan; dan
h. praktik kedokteran perbandingan.
(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) prinsip kebebasan hewan diterapkan pada layanan peternakan dan kesehatan hewan.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang Kesejahteraan Hewan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola melalui pendidikan dan pelatihan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan.
Article 4
Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterapkan terhadap setiap jenis Hewan yang kelangsungan hidupnya tergantung pada manusia yang meliputi Hewan bertulang belakang dan Hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
Article 5
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan oleh:
a. pemilik Hewan;
b. orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya; dan
c. pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan.
(2) Pemilik Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi orang perseorangan dan/atau Perusahaan Peternakan.
(3) Orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Dokter Hewan;
b. Insinyur Peternakan;
c. Teknisi Peternakan;
d. paramedik veteriner;
e. petugas perkawinan ternak;
f. pembudidaya Hewan;
g. petugas pakan;
h. pengangkut Hewan;
i. petugas kandang;
j. juru sembelih;
k. Animal Welfare Officer;
l. petugas kesejahteraan Hewan;
m. perawat Hewan/keeper;
n. petugas penanganan Hewan laboratorium; dan/atau
o. orang yang memanfaatkan jasa Hewan.
(4) Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemilik:
a. lembaga konservasi;
b. tempat penampungan Hewan sementara, tetap, komersial, atau nirlaba;
c. Unit Usaha; dan
d. RPH.
(5) Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Article 6
Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan penangkapan dan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan pada satwa dan/atau Hewan liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan yang meliputi rasa bebas:
a. dari rasa lapar dan haus;
b. dari rasa sakit, cedera, dan penyakit;
c. dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan;
d. dari rasa takut dan tertekan; dan
e. untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
(2) Prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan pada kegiatan:
a. penangkapan dan penanganan;
b. penempatan dan pengandangan;
c. pemeliharaan dan perawatan;
d. penggunaan dan pemanfaatan;
e. perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan;
f. pengangkutan;
g. pemotongan dan pembunuhan; dan
h. praktik kedokteran perbandingan.
(3) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) prinsip kebebasan hewan diterapkan pada layanan peternakan dan kesehatan hewan.
(4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang Kesejahteraan Hewan.
(5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelola melalui pendidikan dan pelatihan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan.
Article 4
Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diterapkan terhadap setiap jenis Hewan yang kelangsungan hidupnya tergantung pada manusia yang meliputi Hewan bertulang belakang dan Hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.
Article 5
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan oleh:
a. pemilik Hewan;
b. orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya; dan
c. pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan.
(2) Pemilik Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi orang perseorangan dan/atau Perusahaan Peternakan.
(3) Orang yang menangani Hewan sebagai bagian dari pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Dokter Hewan;
b. Insinyur Peternakan;
c. Teknisi Peternakan;
d. paramedik veteriner;
e. petugas perkawinan ternak;
f. pembudidaya Hewan;
g. petugas pakan;
h. pengangkut Hewan;
i. petugas kandang;
j. juru sembelih;
k. Animal Welfare Officer;
l. petugas kesejahteraan Hewan;
m. perawat Hewan/keeper;
n. petugas penanganan Hewan laboratorium; dan/atau
o. orang yang memanfaatkan jasa Hewan.
(4) Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemilik:
a. lembaga konservasi;
b. tempat penampungan Hewan sementara, tetap, komersial, atau nirlaba;
c. Unit Usaha; dan
d. RPH.
(5) Pemilik fasilitas pemeliharaan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan penangkapan dan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan pada satwa dan/atau Hewan liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.
BAB Ketiga
Penempatan dan Pengandangan, Pemeliharaan dan Perawatan, Penggunaan dan Pemanfaatan, serta Perlakuan dan Pengayoman yang Wajar terhadap Hewan
Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan Penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, penggunaan dan pemanfaatan, serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dilaksanakan terhadap:
a. Ternak;
b. Hewan Kesayangan; dan
c. Hewan Jasa.
Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan Penempatan dan pengandangan, pemeliharaan dan perawatan, penggunaan dan pemanfaatan, serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dilaksanakan terhadap:
a. Ternak;
b. Hewan Kesayangan; dan
c. Hewan Jasa.
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi jenis:
a. ruminansia pedaging;
b. ruminansia perah;
c. unggas;
d. babi;
e. kuda; dan
f. kelinci.
(2) Ruminansia pedaging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba.
(3) Ruminansia perah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sapi, kerbau, dan kambing.
(4) Unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ayam pedaging, ayam petelur, bebek/itik, kalkun, angsa, puyuh, dan merpati.
Article 9
Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyediaan air minum dan Pakan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan;
b. tata kelola pemeliharaan;
c. tata laksana Kesehatan Hewan; dan
d. perlakuan pada Hewan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Article 10
Article 11
Tata kelola pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. pemeliharaan kandang;
b. pemeliharaan fasilitas kandang;
c. pemeliharaan lingkungan sekitar kandang; dan
d. penanganan dan perawatan Hewan.
Article 12
Article 13
(1) Pemeliharaan fasilitas kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan dengan cara:
a. melengkapi kandang dengan tempat air minum dan Pakan yang sesuai dengan kapasitas kandang;
b. membersihkan dan mendisinfeksi tempat penampungan air minum, gudang/tempat penyimpanan Pakan, tempat air minum, tempat Pakan, dan peralatan kandang secara berkala;
c. memastikan instalasi air dan listrik berfungsi dengan baik;
d. memisahkan penggunaan peralatan yang dipakai di kandang isolasi dengan kandang lain; dan
e. melakukan perawatan peralatan kandang atau penggantian peralatan yang tidak dapat difungsikan.
(2) Selain cara pemeliharaan fasilitas kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. ruminansia perah, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara:
1. melakukan pembersihan dan disinfeksi alat pemerahan susu secara rutin;
2. menggunakan peralatan penanganan Hewan yang meminimalkan risiko cedera dan rasa sakit; dan
3. menggunakan peralatan pemerahan mekanik dan/atau elektrik yang aman untuk Hewan;
b. unggas, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara mengelola alas kandang atau litter tetap kering dan bersih;
c. kuda, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara:
1. mengganti alas/litter kandang secara berkala;
2. memberikan perlindungan dari stres panas dengan menyediakan naungan dan air minum yang cukup;
dan;
3. memberikan perlindungan dari dari stres dingin dengan menyelimuti badan, menyediakan naungan, dan/atau penghangat ruangan; dan
d. kelinci, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara mengelola lantai/alas kandang agar tetap kering dan bersih dari kotoran dan urine serta dari sisa pakan.
Article 14
(1) Pemeliharaan lingkungan sekitar kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan cara:
a. memperhatikan letak dan ketinggian kandang dari wilayah sekitarnya;
b. memberikan akses kandang yang mudah terjangkau alat transportasi;
c. memperoleh sumber air dengan mudah dan sirkulasi udara baik serta cukup sinar matahari;
d. menyediakan tempat penyimpanan Pakan, perlengkapan kandang dan obat-obatan yang sesuai dengan standar dan jaminan keamanan lingkungan;
e. membuat drainase yang lancar atau tempat penampungan dan/atau pengolahan limbah yang baik;
dan
f. memodifikasi lingkungan sekitar kandang dengan memperhatikan indeks suhu dan kelembaban dengan cara mengelola vegetasi.
(2) Selain cara pemeliharaan lingkungan sekitar kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi babi, pemeliharaan lingkungan sekitar kandang dilakukan dengan cara:
a. mencegah gangguan lingkungan sekitar kandang dari pencemaran udara, bau busuk, suara, gangguan tikus, serangga, dan pencemaran sungai;
b. mengantisipasi faktor perubahan suhu, sinar matahari, kelembaban, ventilasi, dan/atau kepadatan kandang yang dapat memengaruhi risiko stres dengan melakukan penyiraman atau sprinkle.
Article 15
Article 16
Article 17
Perlakuan pada Hewan untuk mengekspresikan perilaku alaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan dengan cara:
a. memberikan air minum dan Pakan sesuai perilaku alaminya;
b. menyediakan lingkungan yang sesuai dengan perilaku alaminya;
c. menyediakan sarana prasarana yang dapat menstimulasi aktivitas fisik dan mental pada Hewan; dan
d. memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan manusia, Hewan sejenisnya, dan lingkungannya.
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi jenis:
a. ruminansia pedaging;
b. ruminansia perah;
c. unggas;
d. babi;
e. kuda; dan
f. kelinci.
(2) Ruminansia pedaging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba.
(3) Ruminansia perah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi sapi, kerbau, dan kambing.
(4) Unggas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ayam pedaging, ayam petelur, bebek/itik, kalkun, angsa, puyuh, dan merpati.
Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyediaan air minum dan Pakan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan;
b. tata kelola pemeliharaan;
c. tata laksana Kesehatan Hewan; dan
d. perlakuan pada Hewan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Article 10
Article 11
Tata kelola pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. pemeliharaan kandang;
b. pemeliharaan fasilitas kandang;
c. pemeliharaan lingkungan sekitar kandang; dan
d. penanganan dan perawatan Hewan.
Article 12
Article 13
(1) Pemeliharaan fasilitas kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan dengan cara:
a. melengkapi kandang dengan tempat air minum dan Pakan yang sesuai dengan kapasitas kandang;
b. membersihkan dan mendisinfeksi tempat penampungan air minum, gudang/tempat penyimpanan Pakan, tempat air minum, tempat Pakan, dan peralatan kandang secara berkala;
c. memastikan instalasi air dan listrik berfungsi dengan baik;
d. memisahkan penggunaan peralatan yang dipakai di kandang isolasi dengan kandang lain; dan
e. melakukan perawatan peralatan kandang atau penggantian peralatan yang tidak dapat difungsikan.
(2) Selain cara pemeliharaan fasilitas kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. ruminansia perah, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara:
1. melakukan pembersihan dan disinfeksi alat pemerahan susu secara rutin;
2. menggunakan peralatan penanganan Hewan yang meminimalkan risiko cedera dan rasa sakit; dan
3. menggunakan peralatan pemerahan mekanik dan/atau elektrik yang aman untuk Hewan;
b. unggas, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara mengelola alas kandang atau litter tetap kering dan bersih;
c. kuda, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara:
1. mengganti alas/litter kandang secara berkala;
2. memberikan perlindungan dari stres panas dengan menyediakan naungan dan air minum yang cukup;
dan;
3. memberikan perlindungan dari dari stres dingin dengan menyelimuti badan, menyediakan naungan, dan/atau penghangat ruangan; dan
d. kelinci, pemeliharaan fasilitas kandang dilakukan dengan cara mengelola lantai/alas kandang agar tetap kering dan bersih dari kotoran dan urine serta dari sisa pakan.
Article 14
(1) Pemeliharaan lingkungan sekitar kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan dengan cara:
a. memperhatikan letak dan ketinggian kandang dari wilayah sekitarnya;
b. memberikan akses kandang yang mudah terjangkau alat transportasi;
c. memperoleh sumber air dengan mudah dan sirkulasi udara baik serta cukup sinar matahari;
d. menyediakan tempat penyimpanan Pakan, perlengkapan kandang dan obat-obatan yang sesuai dengan standar dan jaminan keamanan lingkungan;
e. membuat drainase yang lancar atau tempat penampungan dan/atau pengolahan limbah yang baik;
dan
f. memodifikasi lingkungan sekitar kandang dengan memperhatikan indeks suhu dan kelembaban dengan cara mengelola vegetasi.
(2) Selain cara pemeliharaan lingkungan sekitar kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi babi, pemeliharaan lingkungan sekitar kandang dilakukan dengan cara:
a. mencegah gangguan lingkungan sekitar kandang dari pencemaran udara, bau busuk, suara, gangguan tikus, serangga, dan pencemaran sungai;
b. mengantisipasi faktor perubahan suhu, sinar matahari, kelembaban, ventilasi, dan/atau kepadatan kandang yang dapat memengaruhi risiko stres dengan melakukan penyiraman atau sprinkle.
Article 15
Article 16
Article 17
Perlakuan pada Hewan untuk mengekspresikan perilaku alaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan dengan cara:
a. memberikan air minum dan Pakan sesuai perilaku alaminya;
b. menyediakan lingkungan yang sesuai dengan perilaku alaminya;
c. menyediakan sarana prasarana yang dapat menstimulasi aktivitas fisik dan mental pada Hewan; dan
d. memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan manusia, Hewan sejenisnya, dan lingkungannya.
Article 18
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi jenis Hewan:
a. anjing; dan
b. kucing.
(2) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan selain jenis Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeliharaan Hewan kesayangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Article 19
Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyediaan air minum dan makanan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan;
b. tata kelola pemeliharaan;
c. tata laksana Kesehatan Hewan; dan
d. perlakuan Hewan Kesayangan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Article 20
Penyediaan air minum dan makanan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan cara:
a. menyediakan air minum dan makanan Hewan Kesayangan sesuai jenis, umur, formulasi sesuai dengan kebutuhan spesies, aktivitas, kondisi atau status fisiologis, dan kondisi kesehatan;
b. memberikan kemudahan akses air minum dan makanan Hewan Kesayangan;
c. memberikan makanan Hewan Kesayangan dengan jumlah yang cukup dan nutrisi seimbang agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan berat badan;
d. memperhatikan pola perubahan pemberian makanan Hewan Kesayangan yang berbeda dan dilakukan perubahan secara bertahap;
e. memberikan makanan Hewan Kesayangan dengan frekuensi yang sama setiap saat; dan
f. menjaga kebersihan tempat air minum dan tempat makanan Hewan Kesayangan.
Article 21
Tata kelola pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan dengan:
a. memodifikasi tata laksana pemeliharaan dan menyediakan sarana prasarana yang memadai;
b. menggunakan kandang sesuai kapasitas;
c. memastikan kandang berfungsi dengan baik;
d. membersihkan kandang dan lingkungan, serta penggantian alas kandang secara berkala;
e. mengelola tempat pembuangan kotoran dengan baik dan jauh dari tempat tidurnya;
f. mengamati dan memastikan Hewan Kesayangan yang dipelihara di kandang tidak merasa tertekan, memiliki ruang gerak yang cukup, ventilasi yang memadai, dan terlindungi dari gangguan cuaca;
g. menangani dan mengondisikan Hewan Kesayangan dalam suasana tenang, ditangani dengan tidak kasar, dan menghindari cedera;
h. memisahkan Hewan Kesayangan yang agresif dan tidak agresif serta mengamati perilaku saat pencampuran Hewan Kesayangan;
i. memberikan akses Hewan Kesayangan keluar kandang dan tidak dikurung selamanya;
j. memastikan Hewan Kesayangan dapat mengakses berbagai tempat berupa area bermain, tempat persembunyian, dan tempat istirahat yang nyaman serta mengakses tempat yang lebih tinggi atau tempat memanjat;
k. mendapatkan kesempatan berlatih/berolahraga yang cukup seperti berlari dan bermain pada Hewan Kesayangan;
l. menyediakan sarana garukan cakar yang aman dan kokoh untuk menggaruk (scratching);
m. tidak meninggalkan/menelantarkan Hewan Kesayangan dari penjagaannya yang dapat membuatnya tertekan;
n. melakukan pemindahan/pengangkutan Hewan Kesayangan dengan aman dan nyaman;
o. menyediakan rencana darurat terhadap Hewan Kesayangan kabur;
p. melakukan perawatan terhadap bulu, kuku, telinga, dan gigi;
q. melindungi Hewan Kesayangan dari ancaman Hewan predator dan/atau pengganggu;
r. menghindarkan Hewan Kesayangan dari benda yang membahayakan; dan
s. memperlakukan Hewan Kesayangan betina yang sedang beranak dengan:
1. memperhatikan kecukupan nutrisi, kesehatan, tempat yang nyaman untuk induk dan anaknya; dan
2. mencegah penelantaraan anak dan timbulnya sifat kanibal induk kepada anak.
Article 22
(1) Tata laksana kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan dengan cara:
a. memeriksa kesehatan Hewan Kesayangan secara berkala dan mengikuti saran yang diberikan oleh dokter Hewan;
b. mengamati perubahan kondisi Kesehatan Hewan dalam penanganan Hewan Kesayangan cedera/sakit;
c. mengenali perubahan perilaku, gejala penyakit, cedera, dan segera melakukan tindakan yang tepat;
d. vaksinasi;
e. pengendalian parasit;
f. pengobatan Hewan Kesayangan sakit;
g. perawatan Hewan Kesayangan secara rutin;
h. pengaturan reproduksi untuk mencegah kelebihan populasi; dan
i. menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam melakukan tindakan pemasangan tanda identifikasi dengan metode yang dapat mengurangi rasa sakit.
(2) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemilik Hewan Kesayangan, Dokter Hewan, atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(3) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik di bawah pengawasan Dokter Hewan dalam hal:
a. vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengendalian parasit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, dan/atau pengobatan Hewan Kesayangan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan menggunakan obat keras dan/atau metode parenteral;
b. pengaturan reproduksi untuk mencegah kelebihan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dengan menggunakan metode bedah (sterilisasi) atau metode kimia; dan
c. tindakan pemasangan tanda identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i menggunakan pemasangan chip dibawah kulit (subcutaneous) atau tindakan bedah.
Article 23
Perlakuan pada Hewan Kesayangan untuk mengekspresikan perilaku alaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilakukan dengan cara:
a. memberikan air minum dan makanan Hewan kesayangan sesuai perilaku alaminya;
b. menyediakan lingkungan yang sesuai;
c. menyediakan sarana prasarana yang dapat menstimulasi aktivitas fisik dan mental pada Hewan Kesayangan;
d. memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan manusia, Hewan sejenisnya, dan lingkungannya; dan
e. mencegah Hewan Kesayangan berdampak negatif pada orang lain, Hewan lain, dan lingkungan sekitar.
Article 24
(1) Untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan manusia, Hewan, dan lingkungan, dapat dilakukan pengendalian populasi Hewan Kesayangan.
(2) Pengendalian populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Pengendalian populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hewan Kesayangan:
a. berpemilik yang tersesat atau hilang;
b. berpemilik yang sengaja dibuang; atau
c. tidak berpemilik.
Article 25
Pengendalian populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. identifikasi dan pendaftaran Hewan Kesayangan;
c. pengaturan reproduksi dan pembiak hewan kesayangan;
d. tempat penampungan sementara;
e. adopsi Hewan Kesayangan;
f. pengurangan populasi;
g. vaksinasi; dan
h. pembatasan akses terhadap sumber daya pendukung peningkatan populasi.
Article 26
(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi dalam pelaksanaan Pengendalian Populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk
mengubah perilaku pemilik Hewan Kesayangan agar menjadi pemilik yang bertanggung jawab.
(2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat minimal:
a. penerapan Kesejahteraan Hewan pada Hewan Kesayangan;
b. tujuan pemeliharaan Hewan Kesayangan;
c. tindakan pencegahan penyakit;
d. interaksi manusia dan Hewan Kesayangan yang aman;
e. perilaku normal dan abnormal dari Hewan Kesayangan;
dan
f. hak dan kewajiban pemilik Hewan Kesayangan.
(3) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Daerah Provinsi, dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/kota kepada Masyarakat.
Article 27
(1) Identifikasi dan Pendaftaran Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk mengetahui kepemilikan Hewan Kesayangan.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik Hewan Kesayangan kepada Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhatikan:
a. sifat permanen dari penanda Hewan Kesayangan;
b. visibilitas penanda Hewan Kesayangan; dan
c. cara aplikasi yang mudah.
(4) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pendaftaran dan disimpan dalam basis data serta dapat diakses oleh pemilik Hewan Kesayangan, Dinas Daerah Provinsi, dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/kota.
(5) Identifikasi dan pendaftaran Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeliharaan Hewan kesayangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Article 28
(1) Pengaturan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan dengan sterilisasi permanen atau kontrasepsi.
(2) Pengaturan reproduksi melalui sterilisasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengangkatan organ reproduksi melalui pembedahan yang dilakukan oleh Dokter Hewan.
(3) Pengaturan reproduksi melalui kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. kontrasepsi kimia, yaitu memberikan obat Hewan dengan memperhatikan keamanan, efikasi dan diberikan oleh Dokter Hewan; dan/atau
b. kontrasepsi fisik, yaitu memisahkan atau mengisolasi Hewan Kesayangan betina pada masa berahi dari Hewan Kesayangan jantan.
(4) Pengaturan reproduksi yang dilakukan oleh pembiak Hewan Kesayangan harus memperhatikan:
a. usia minimum pembiakan;
b. jumlah maksimal siklus beranak; dan
c. menghindari pembiakan selektif yang dapat menyebabkan penyakit genetik bawaan dan bentuk tubuh hewan yang ekstrem.
(5) Pembiak Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki program pengelolaan Hewan Kesayangan indukan yang sudah tidak produktif dan anakan yang tidak sesuai dengan kriteria dengan memperhatikan aspek Kesejahteraan Hewan.
Article 29
(1) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan dengan memberikan tempat tinggal dan perawatan sementara yang layak bagi Hewan Kesayangan yang telantar, mengedukasi kepemilikan Hewan kesayangan yang bertanggung jawab, dan mencegah kelebihan populasi.
(2) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Pengelolaan tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 30
(1) Adopsi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e dilakukan dengan mengadopsi Hewan Kesayangan dari fasilitas penampungan/rumah singgah oleh calon pengadopsi Hewan Kesayangan.
(2) Calon pengadopsi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian kelayakan oleh pengelola fasiltas penampungan/rumah singgah sebelum dilakukan proses adopsi Hewan Kesayangan.
(3) Dalam proses adopsi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan kondisi dan riwayat medis serta perilaku Hewan Kesayangan oleh pengelola tempat penampungan sementara kepada calon pengadopsi Hewan Kesayangan dan membuat perjanjian adopsi Hewan Kesayangan.
(4) Selain kondisi dan riwayat medis serta perilaku Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pengelola penampungan/rumah singgah memberikan edukasi kepada calon pengadopsi Hewan Kesayangan mengenai:
a. kebutuhan melatih fisik dan stimulasi mental yang sesuai dengan usia dan ras Hewan Kesayangan; dan
b. tanggung jawab sebagai pengadopsi Hewan Kesayangan.
(1) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi jenis Hewan:
a. anjing; dan
b. kucing.
(2) Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan selain jenis Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeliharaan Hewan kesayangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penerapan Kesejahteraan Hewan terhadap Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyediaan air minum dan makanan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan;
b. tata kelola pemeliharaan;
c. tata laksana Kesehatan Hewan; dan
d. perlakuan Hewan Kesayangan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Article 20
Penyediaan air minum dan makanan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan cara:
a. menyediakan air minum dan makanan Hewan Kesayangan sesuai jenis, umur, formulasi sesuai dengan kebutuhan spesies, aktivitas, kondisi atau status fisiologis, dan kondisi kesehatan;
b. memberikan kemudahan akses air minum dan makanan Hewan Kesayangan;
c. memberikan makanan Hewan Kesayangan dengan jumlah yang cukup dan nutrisi seimbang agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan berat badan;
d. memperhatikan pola perubahan pemberian makanan Hewan Kesayangan yang berbeda dan dilakukan perubahan secara bertahap;
e. memberikan makanan Hewan Kesayangan dengan frekuensi yang sama setiap saat; dan
f. menjaga kebersihan tempat air minum dan tempat makanan Hewan Kesayangan.
Article 21
Tata kelola pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan dengan:
a. memodifikasi tata laksana pemeliharaan dan menyediakan sarana prasarana yang memadai;
b. menggunakan kandang sesuai kapasitas;
c. memastikan kandang berfungsi dengan baik;
d. membersihkan kandang dan lingkungan, serta penggantian alas kandang secara berkala;
e. mengelola tempat pembuangan kotoran dengan baik dan jauh dari tempat tidurnya;
f. mengamati dan memastikan Hewan Kesayangan yang dipelihara di kandang tidak merasa tertekan, memiliki ruang gerak yang cukup, ventilasi yang memadai, dan terlindungi dari gangguan cuaca;
g. menangani dan mengondisikan Hewan Kesayangan dalam suasana tenang, ditangani dengan tidak kasar, dan menghindari cedera;
h. memisahkan Hewan Kesayangan yang agresif dan tidak agresif serta mengamati perilaku saat pencampuran Hewan Kesayangan;
i. memberikan akses Hewan Kesayangan keluar kandang dan tidak dikurung selamanya;
j. memastikan Hewan Kesayangan dapat mengakses berbagai tempat berupa area bermain, tempat persembunyian, dan tempat istirahat yang nyaman serta mengakses tempat yang lebih tinggi atau tempat memanjat;
k. mendapatkan kesempatan berlatih/berolahraga yang cukup seperti berlari dan bermain pada Hewan Kesayangan;
l. menyediakan sarana garukan cakar yang aman dan kokoh untuk menggaruk (scratching);
m. tidak meninggalkan/menelantarkan Hewan Kesayangan dari penjagaannya yang dapat membuatnya tertekan;
n. melakukan pemindahan/pengangkutan Hewan Kesayangan dengan aman dan nyaman;
o. menyediakan rencana darurat terhadap Hewan Kesayangan kabur;
p. melakukan perawatan terhadap bulu, kuku, telinga, dan gigi;
q. melindungi Hewan Kesayangan dari ancaman Hewan predator dan/atau pengganggu;
r. menghindarkan Hewan Kesayangan dari benda yang membahayakan; dan
s. memperlakukan Hewan Kesayangan betina yang sedang beranak dengan:
1. memperhatikan kecukupan nutrisi, kesehatan, tempat yang nyaman untuk induk dan anaknya; dan
2. mencegah penelantaraan anak dan timbulnya sifat kanibal induk kepada anak.
Article 22
(1) Tata laksana kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan dengan cara:
a. memeriksa kesehatan Hewan Kesayangan secara berkala dan mengikuti saran yang diberikan oleh dokter Hewan;
b. mengamati perubahan kondisi Kesehatan Hewan dalam penanganan Hewan Kesayangan cedera/sakit;
c. mengenali perubahan perilaku, gejala penyakit, cedera, dan segera melakukan tindakan yang tepat;
d. vaksinasi;
e. pengendalian parasit;
f. pengobatan Hewan Kesayangan sakit;
g. perawatan Hewan Kesayangan secara rutin;
h. pengaturan reproduksi untuk mencegah kelebihan populasi; dan
i. menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam melakukan tindakan pemasangan tanda identifikasi dengan metode yang dapat mengurangi rasa sakit.
(2) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemilik Hewan Kesayangan, Dokter Hewan, atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(3) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Dokter Hewan atau paramedik di bawah pengawasan Dokter Hewan dalam hal:
a. vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengendalian parasit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e, dan/atau pengobatan Hewan Kesayangan sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan menggunakan obat keras dan/atau metode parenteral;
b. pengaturan reproduksi untuk mencegah kelebihan populasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dengan menggunakan metode bedah (sterilisasi) atau metode kimia; dan
c. tindakan pemasangan tanda identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i menggunakan pemasangan chip dibawah kulit (subcutaneous) atau tindakan bedah.
Article 23
Perlakuan pada Hewan Kesayangan untuk mengekspresikan perilaku alaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilakukan dengan cara:
a. memberikan air minum dan makanan Hewan kesayangan sesuai perilaku alaminya;
b. menyediakan lingkungan yang sesuai;
c. menyediakan sarana prasarana yang dapat menstimulasi aktivitas fisik dan mental pada Hewan Kesayangan;
d. memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan manusia, Hewan sejenisnya, dan lingkungannya; dan
e. mencegah Hewan Kesayangan berdampak negatif pada orang lain, Hewan lain, dan lingkungan sekitar.
Article 24
(1) Untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan manusia, Hewan, dan lingkungan, dapat dilakukan pengendalian populasi Hewan Kesayangan.
(2) Pengendalian populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(3) Pengendalian populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Hewan Kesayangan:
a. berpemilik yang tersesat atau hilang;
b. berpemilik yang sengaja dibuang; atau
c. tidak berpemilik.
Article 25
Pengendalian populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. identifikasi dan pendaftaran Hewan Kesayangan;
c. pengaturan reproduksi dan pembiak hewan kesayangan;
d. tempat penampungan sementara;
e. adopsi Hewan Kesayangan;
f. pengurangan populasi;
g. vaksinasi; dan
h. pembatasan akses terhadap sumber daya pendukung peningkatan populasi.
Article 26
(1) Komunikasi, informasi, dan edukasi dalam pelaksanaan Pengendalian Populasi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan untuk
mengubah perilaku pemilik Hewan Kesayangan agar menjadi pemilik yang bertanggung jawab.
(2) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat minimal:
a. penerapan Kesejahteraan Hewan pada Hewan Kesayangan;
b. tujuan pemeliharaan Hewan Kesayangan;
c. tindakan pencegahan penyakit;
d. interaksi manusia dan Hewan Kesayangan yang aman;
e. perilaku normal dan abnormal dari Hewan Kesayangan;
dan
f. hak dan kewajiban pemilik Hewan Kesayangan.
(3) Komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Daerah Provinsi, dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/kota kepada Masyarakat.
Article 27
(1) Identifikasi dan Pendaftaran Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan untuk mengetahui kepemilikan Hewan Kesayangan.
(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemilik Hewan Kesayangan kepada Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhatikan:
a. sifat permanen dari penanda Hewan Kesayangan;
b. visibilitas penanda Hewan Kesayangan; dan
c. cara aplikasi yang mudah.
(4) Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pendaftaran dan disimpan dalam basis data serta dapat diakses oleh pemilik Hewan Kesayangan, Dinas Daerah Provinsi, dan/atau Dinas Daerah Kabupaten/kota.
(5) Identifikasi dan pendaftaran Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman pemeliharaan Hewan kesayangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Article 28
(1) Pengaturan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dilakukan dengan sterilisasi permanen atau kontrasepsi.
(2) Pengaturan reproduksi melalui sterilisasi permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengangkatan organ reproduksi melalui pembedahan yang dilakukan oleh Dokter Hewan.
(3) Pengaturan reproduksi melalui kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. kontrasepsi kimia, yaitu memberikan obat Hewan dengan memperhatikan keamanan, efikasi dan diberikan oleh Dokter Hewan; dan/atau
b. kontrasepsi fisik, yaitu memisahkan atau mengisolasi Hewan Kesayangan betina pada masa berahi dari Hewan Kesayangan jantan.
(4) Pengaturan reproduksi yang dilakukan oleh pembiak Hewan Kesayangan harus memperhatikan:
a. usia minimum pembiakan;
b. jumlah maksimal siklus beranak; dan
c. menghindari pembiakan selektif yang dapat menyebabkan penyakit genetik bawaan dan bentuk tubuh hewan yang ekstrem.
(5) Pembiak Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki program pengelolaan Hewan Kesayangan indukan yang sudah tidak produktif dan anakan yang tidak sesuai dengan kriteria dengan memperhatikan aspek Kesejahteraan Hewan.
Article 29
(1) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dilakukan dengan memberikan tempat tinggal dan perawatan sementara yang layak bagi Hewan Kesayangan yang telantar, mengedukasi kepemilikan Hewan kesayangan yang bertanggung jawab, dan mencegah kelebihan populasi.
(2) Tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disediakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Pengelolaan tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 30
(1) Adopsi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e dilakukan dengan mengadopsi Hewan Kesayangan dari fasilitas penampungan/rumah singgah oleh calon pengadopsi Hewan Kesayangan.
(2) Calon pengadopsi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian kelayakan oleh pengelola fasiltas penampungan/rumah singgah sebelum dilakukan proses adopsi Hewan Kesayangan.
(3) Dalam proses adopsi Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan kondisi dan riwayat medis serta perilaku Hewan Kesayangan oleh pengelola tempat penampungan sementara kepada calon pengadopsi Hewan Kesayangan dan membuat perjanjian adopsi Hewan Kesayangan.
(4) Selain kondisi dan riwayat medis serta perilaku Hewan Kesayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pengelola penampungan/rumah singgah memberikan edukasi kepada calon pengadopsi Hewan Kesayangan mengenai:
a. kebutuhan melatih fisik dan stimulasi mental yang sesuai dengan usia dan ras Hewan Kesayangan; dan
b. tanggung jawab sebagai pengadopsi Hewan Kesayangan.
BAB 4
Hewan Jasa
BAB Keempat
Pengangkutan Hewan
BAB Kelima
Pemotongan dan Pembunuhan Hewan
BAB 1
Umum
BAB 2
Pemotongan Hewan di RPH
BAB 3
Pembunuhan Hewan
BAB Keenam
Praktik Kedokteran Perbandingan
BAB Ketujuh
Penerapan Kesejahteraan Hewan pada Layanan Peternakan dan Kesehatan Hewan
(1) Penyediaan air minum dan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan cara:
a. menyediakan air minum secara ad libitum;
b. menyediakan Pakan sesuai jenis, fase fisiologis, dan kebutuhan;
c. menyediakan Pakan dan air minum yang tidak mengandung bahan berbahaya, beracun/toksik, cemaran mikroba, dan hormon tertentu yang dilarang penggunaannya;
d. menggunakan Pakan yang tidak mengandung antibiotik dan antiparasitik, kecuali untuk tujuan pengobatan penyakit atas rekomendasi Dokter Hewan;
e. memberi Pakan tambahan berupa mineral dan vitamin sesuai kebutuhan Hewan;
f. memeriksa dan merawat sistem otomatis pemberian air minum dan Pakan secara berkala;
g. membersihkan tempat air minum dan Pakan secara berkala; dan
h. memberi kemudahan kepada Hewan untuk mengakses air minum dan Pakan.
(2) Selain cara penyediaan air minum dan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. ruminansia pedaging, penyediaan Pakan dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung produksi daging;
b. ruminansia perah, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara memberikan:
1. Pakan sesuai dengan kebutuhan mendukung produksi susu; dan
2. kolostrum, susu cair, atau susu pengganti (milk replacer) pada anakan dengan komposisi gizi yang seimbang;
c. unggas, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara:
1. menyediakan Pakan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung produksi daging untuk unggas pedaging atau produksi telur untuk unggas petelur;
2. menyesuaikan perubahan pemberian Pakan agar tidak memberikan efek negatif terhadap pertumbuhan dan perilaku;
3. menempatkan tempat air minum dan Pakan sesuai kebutuhan;
4. menghindari persaingan unggas dalam mengakses air minum dan Pakan;
5. membersihkan sisa Pakan dan mengganti Pakan dengan yang baru;
6. tidak merangsang perontokan bulu (forced moulting) melalui penghentian pemberian pakan;
dan
7. memisahkan unggas yang tidak dapat mengakses air minum dan Pakan;
d. babi, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara menyediakan pakan yang dapat mengurangi terjadinya tukak lambung (gastric ulcer) dengan menyediakan pakan tinggi serat atau rendah protein kasar;
e. kuda, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara:
1. menyediakan pakan yang dapat mengurangi terjadinya kolik dengan menyediakan pakan yang memiliki kandungan serat dan kadar air tinggi; dan
2. memberikan Pakan dalam jumlah kecil dengan frekuensi yang sering; dan
f. kelinci, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara:
1. memberikan akses air minum yang cukup pada induk setelah melahirkan untuk mencegah kanibalisme; dan
2. memberikan akses pakan yang cukup pada induk setelah melahirkan untuk mencegah induk tidak mau menyusui anakan.
(3) Proses merancang, memformulasi, mengorganisasi, mengevaluasi dan mengembangkan Pakan serta air minum yang digunakan dalam Penyediaan air minum dan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh Insinyur Peternakan atau Teknisi Peternakan di bawah penyeliaan Insinyur Peternakan.
(1) Pemeliharaan kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan cara:
a. menentukan lokasi kandang berada di tempat yang aman dan tidak di area rawan bencana alam;
b. mendesain kandang yang melindungi Hewan dari cedera, gangguan cuaca, kebisingan, hama, dan/atau Hewan pengganggu;
c. menyediakan kandang dengan menggunakan bahan kuat tidak berbahaya bagi Hewan;
d. membersihkan kandang dan melakukan pengamatan kerusakan kandang secara berkala;
e. menyediakan pagar yang dapat memisahkan Hewan yang bersifat superior dan inferior;
f. mengatur luasan kandang sesuai jumlah, jenis kelamin, rumpun, dan umur sehingga memungkinkan Hewan leluasa bergerak; dan
g. mengondisikan sirkulasi udara yang lancar dan intensitas cahaya yang cukup.
(2) Selain cara pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), khusus bagi:
a. ruminansia pedaging, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan Hewan;
2. mendesain konstruksi kandang kuat dan memiliki drainase yang baik;
3. memiliki area pemeriksaan individu dan fasilitas pengekangan/restrain; dan
4. menyediakan kandang menurut fase umur sesuai kebutuhannya seperti kandang kawin, kandang beranak, kandang sapih, kandang penggemukan, kandang indukan, dan kandang isolasi;
b. ruminansia perah, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan Hewan;
2. mendesain konstruksi kandang kuat dan memiliki drainase yang baik;
3. memiliki area pemeriksaan individu dan fasilitas pengekangan/restrain;
4. menyediakan kandang menurut fase umur sesuai kebutuhannya seperti kandang kawin, kandang beranak, kandang sapih, kandang penggemukan, kandang indukan, dan kandang isolasi;
5. menyediakan ruangan kandang untuk Hewan bunting, melahirkan, anakan, pemeliharaan, laktasi, Hewan pejantan, dan Hewan sakit; dan
6. merancang akses menuju ruang pemerahan yang meminimalkan cedera dan stres;
c. unggas, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. menyediakan alas kandang atau litter yang kering dan mudah dibersihkan dan disinfeksi;
2. menggunakan alas kandang atau litter yang mampu menopang unggas tanpa menyebabkan cedera; dan
3. menyediakan fasilitas untuk unggas mengekpresikan perilaku alaminya seperti tempat bertengger, serasah dan/atau alas kandang sebagai tempat mandi debu, objek untuk dipatuk (pecking), mengais (scratching), tempat mandi unggas air, area bersarang (nesting) pada kandang dan/atau fasilitas lain sesuai dengan jenis unggas;
d. babi, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan;
2. mendesain konstruksi kandang kuat dan memiliki drainase yang baik serta mudah dibersihkan dan didisinfeksi;
3. memiliki area pemeriksaan babi dan fasilitas pengekangan/restrain; dan
4. menyediakan kandang menurut fase umur sesuai kebutuhannya seperti kandang kawin, kandang
beranak, kandang sapih, kandang penggemukan, kandang indukan, dan kandang isolasi;
e. kuda, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. menyediakan kandang dengan sistem koloni atau kelompok;
2. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan Hewan;
3. menyediakan alas kandang atau litter yang terbuat dari bahan yang tidak berbahaya dan/atau toksik bagi kuda; dan
4. menyediakan area umbaran dan lingkungan yang sesuai untuk latihan kuda; dan
f. kelinci, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. menyediakan kandang dengan sistem kelompok sesuai dengan kapasitas, tipe kelinci, dan umur kelinci; dan
2. menyediakan kotak sarang (nest box) untuk beranak dan anakan yang baru lahir.
(3) Pembuatan desain kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Insinyur Peternakan atau Teknisi Peternakan di bawah penyeliaan Insinyur Peternakan.
(1) Penanganan dan perawatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan cara:
a. menangani Hewan menggunakan cara yang tepat dan mengondisikan Hewan dalam suasana tenang, ditangani dengan tidak kasar, dan menghindari cedera;
b. menggiring Hewan dengan memperhatikan zona pandangan Hewan (flight zone);
c. dalam kondisi tertentu, dapat menggunakan alat bantu secara terbatas dalam menangani Hewan;
d. memisahkan Hewan yang agresif dan tidak agresif;
e. menangani kotoran dan limbah Peternakan yang dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan;
f. mengondisikan suhu dan kelembaban sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan;
g. menghindarkan Hewan dari benda yang membahayakan Hewan; dan
h. melindungi Hewan dari ancaman Hewan predator, pengerat, dan/atau pengganggu.
(2) Selain cara Penanganan dan perawatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. ruminansia pedaging, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. mengandangkan Hewan berdasarkan jenis Hewan, ukuran Hewan, jenis kelamin, dan bertanduk/tidak bertanduk;
2. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi;
3. mengandangkan Hewan dengan memperhatikan tingkat kepadatan;
4. pengekangan Hewan dengan memperhatikan kemudahan Hewan untuk bergerak, berbaring, berdiri, dan memutar;
5. menyediakan perlengkapan dan pertolongan Hewan saat kelahiran;
6. memberikan kolostrum pada Hewan baru lahir dalam jumlah yang cukup; dan
7. menyapih Hewan setelah lambung pedet berkembang secara sempurna;
b. ruminansia perah, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. mengandangkan Hewan berdasarkan jenis Hewan, ukuran Hewan, jenis kelamin, dan bertanduk/tidak bertanduk;
2. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi;
3. pengekangan Hewan dengan memperhatikan kemudahan Hewan untuk bergerak, berbaring, berdiri, dan memutar;
4. menyediakan perlengkapan dan pertolongan Hewan saat kelahiran;
5. memberikan kolostrum pada Hewan baru lahir dalam jumlah yang cukup;
6. menyapih Hewan setelah lambung pedet berkembang secara sempurna;
7. melakukan pemisahan anakan dan induk maksimal 48 (empat puluh delapan) jam setelah lahir;
8. melakukan inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan yang tidak menimbulkan rasa sakit dan penderitaan;
9. melakukan kegiatan produksi dan transfer embrio dengan menggunakan anestesi epidural atau sejenisnya;
10. mengawinkan ruminansia perah betina setelah mencukupi umur dengan jenis semen/pejantan yang sesuai rumpun dan ukuran untuk menghindari distokia;
11. melakukan pengamatan betina bunting di akhir kebuntingan secara berkala;
12. menangani proses gangguan kelahiran sesegera mungkin sesuai prosedur;
13. melakukan pemerahan pada ruminansia perah dengan cara yang nyaman dan mengurangi risiko cedera;
14. memastikan alat perah berfungsi dengan baik;
15. melakukan pemeriksaan kesehatan ambing sebelum pemerahan;
16. meminimalkan waktu tunggu selama proses pemerahan;
17. memantau aktivitas, pakan, dan pengenalan lingkungan terhadap pemasukan Hewan baru; dan
18. menghindarkan Hewan dari benda yang membahayakan Hewan; dan
19. dalam hal menggunakan bantuan Hewan lain, dilakukan dengan meminimalkan stres dan rasa takut pada Hewan;
c. unggas, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. menangani unggas dengan tidak mengangkat salah satu sayap, salah satu kaki, dan leher, serta mengkondisikan unggas pada cahaya yang redup;
2. mengandangkan unggas dengan memperhatikan jenis Hewan, ukuran unggas, dan jenis kelamin;
3. mencegah kanibalisme dan pematukan bulu dengan menyediakan objek untuk dipatuk serta menyediakan tempat untuk mandi debu;
4. menyesuaikan intensitas cahaya, menyediakan material mengais-ngais, kecukupan pakan, mengurangi kepadatan, dan pemilihan genetik yang cocok; dan
5. menyediakan rencana darurat dari kelangkaan Pakan, air minum, kekeringan, kebakaran, dan/atau banjir;
d. babi, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi;
2. melakukan pemisahan babi ke dalam kandang berbeda/pagar pemisah yang dapat mencegah perilaku agresif;
3. mengandangkan babi sesuai dengan umur, ukuran babi, jenis kelamin, dan tingkat kepadatan;
4. tidak melakukan tindakan kasar berupa mencambuk, memukul, mencolek mata, dan menarik ekor;
5. menyediakan perlengkapan dan pertolongan babi saat kelahiran;
6. memberikan kolostrum pada babi baru lahir dalam jumlah yang cukup;
7. menyapih babi setelah babi mampu memakan makanan serat kasar secara sempurna; dan
8. melakukan pemantauan terhadap pemasukan babi baru/pengganti;
e. kuda, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. memberikan kesempatan kuda untuk latihan (exercise) setiap hari;
2. memandikan kuda pada saat cuaca yang mendukung;
3. melakukan perawatan rambut, gigi, kaki, dan kuku secara berkala;
4. membersihkan telapak kaki dan bagian celah kuku sebelum dan setelah beraktifitas; dan
5. melakukan penerapan teknologi reproduksi yang baik seperti tidak melakukan persilangan inbreeding dan/atau dengan genetik kuda yang cacat; dan
f. kelinci, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. menghindari cara penanganan (handling) kelinci yang dapat menyebabkan trauma fisik dan depresi seperti mengangkat telinga, tengkuk, dan kaki;
2. melindungi kelinci dari paparan sinar matahari secara langsung pada suhu lingkungan yang panas; dan
3. memeriksa kotak sarang (nestbox) secara berkala.
(1) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan biosekuriti untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit;
b. mengenali Hewan bergejala sakit dan segera menangani Hewan yang sakit;
c. mengamati perubahan kondisi Kesehatan Hewan dalam penanganan Hewan cedera/sakit;
d. memeriksa Hewan atau melakukan pengobatan Hewan sakit; dan
e. melakukan pemotongan atau pembunuhan untuk mencegah penderitaan Hewan bagi Hewan yang sakit, cedera parah, dan/atau tidak dapat disembuhkan.
(2) Selain cara melakukan tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. unggas, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam melakukan vaksinasi, pengobatan, pengambilan darah, tindakan bedah, potong paruh, dan potong kuku; dan
b. babi, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. mengamati dan mengenali kondisi Kesehatan Hewan setiap saat dengan melakukan diagnosis penyakit berdasarkan gejala klinis, perubahan patologi anatomi/bedah bangkai, dan peneguhan diagnosis melalui uji laboratorium;
2. melakukan vaksinasi pada babi; dan
3. menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam melakukan identifikasi, potong ekor (tail docking), memotong gigi taring (teeth clipping/grinding), kastrasi, dan tindakan bedah lainnya dengan tidak melakukan tindakan
tersebut tanpa anestesi dan analgesik pada babi umur lebih dari 7 (tujuh) hari.
c. Kuda, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. melakukan pengendalian ektoparasit dan endoparasi pada kuda yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan kuda;
2. menghindarkan benda yang dapat melukai kuda serta memberikan vaksin tetanus secara berkala setiap tahun; dan
3. memperhatikan kualitas, kuantitas, kandungan cairan, dan serat pakan yang diberikan serta latihan setiap hari untuk mencegah kejadian kolik pada kuda; dan
d. Kelinci, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. melakukan sanitasi kandang, peralatan, dan lingkungan secara rutin; dan
2. tidak memasukkan kelinci dalam kandang yang membawa penyakit menular.
(3) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan.
(1) Penyediaan air minum dan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan cara:
a. menyediakan air minum secara ad libitum;
b. menyediakan Pakan sesuai jenis, fase fisiologis, dan kebutuhan;
c. menyediakan Pakan dan air minum yang tidak mengandung bahan berbahaya, beracun/toksik, cemaran mikroba, dan hormon tertentu yang dilarang penggunaannya;
d. menggunakan Pakan yang tidak mengandung antibiotik dan antiparasitik, kecuali untuk tujuan pengobatan penyakit atas rekomendasi Dokter Hewan;
e. memberi Pakan tambahan berupa mineral dan vitamin sesuai kebutuhan Hewan;
f. memeriksa dan merawat sistem otomatis pemberian air minum dan Pakan secara berkala;
g. membersihkan tempat air minum dan Pakan secara berkala; dan
h. memberi kemudahan kepada Hewan untuk mengakses air minum dan Pakan.
(2) Selain cara penyediaan air minum dan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. ruminansia pedaging, penyediaan Pakan dilakukan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung produksi daging;
b. ruminansia perah, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara memberikan:
1. Pakan sesuai dengan kebutuhan mendukung produksi susu; dan
2. kolostrum, susu cair, atau susu pengganti (milk replacer) pada anakan dengan komposisi gizi yang seimbang;
c. unggas, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara:
1. menyediakan Pakan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung produksi daging untuk unggas pedaging atau produksi telur untuk unggas petelur;
2. menyesuaikan perubahan pemberian Pakan agar tidak memberikan efek negatif terhadap pertumbuhan dan perilaku;
3. menempatkan tempat air minum dan Pakan sesuai kebutuhan;
4. menghindari persaingan unggas dalam mengakses air minum dan Pakan;
5. membersihkan sisa Pakan dan mengganti Pakan dengan yang baru;
6. tidak merangsang perontokan bulu (forced moulting) melalui penghentian pemberian pakan;
dan
7. memisahkan unggas yang tidak dapat mengakses air minum dan Pakan;
d. babi, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara menyediakan pakan yang dapat mengurangi terjadinya tukak lambung (gastric ulcer) dengan menyediakan pakan tinggi serat atau rendah protein kasar;
e. kuda, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara:
1. menyediakan pakan yang dapat mengurangi terjadinya kolik dengan menyediakan pakan yang memiliki kandungan serat dan kadar air tinggi; dan
2. memberikan Pakan dalam jumlah kecil dengan frekuensi yang sering; dan
f. kelinci, penyediaan air minum dan Pakan dilakukan dengan cara:
1. memberikan akses air minum yang cukup pada induk setelah melahirkan untuk mencegah kanibalisme; dan
2. memberikan akses pakan yang cukup pada induk setelah melahirkan untuk mencegah induk tidak mau menyusui anakan.
(3) Proses merancang, memformulasi, mengorganisasi, mengevaluasi dan mengembangkan Pakan serta air minum yang digunakan dalam Penyediaan air minum dan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan oleh Insinyur Peternakan atau Teknisi Peternakan di bawah penyeliaan Insinyur Peternakan.
(1) Pemeliharaan kandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan cara:
a. menentukan lokasi kandang berada di tempat yang aman dan tidak di area rawan bencana alam;
b. mendesain kandang yang melindungi Hewan dari cedera, gangguan cuaca, kebisingan, hama, dan/atau Hewan pengganggu;
c. menyediakan kandang dengan menggunakan bahan kuat tidak berbahaya bagi Hewan;
d. membersihkan kandang dan melakukan pengamatan kerusakan kandang secara berkala;
e. menyediakan pagar yang dapat memisahkan Hewan yang bersifat superior dan inferior;
f. mengatur luasan kandang sesuai jumlah, jenis kelamin, rumpun, dan umur sehingga memungkinkan Hewan leluasa bergerak; dan
g. mengondisikan sirkulasi udara yang lancar dan intensitas cahaya yang cukup.
(2) Selain cara pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), khusus bagi:
a. ruminansia pedaging, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan Hewan;
2. mendesain konstruksi kandang kuat dan memiliki drainase yang baik;
3. memiliki area pemeriksaan individu dan fasilitas pengekangan/restrain; dan
4. menyediakan kandang menurut fase umur sesuai kebutuhannya seperti kandang kawin, kandang beranak, kandang sapih, kandang penggemukan, kandang indukan, dan kandang isolasi;
b. ruminansia perah, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan Hewan;
2. mendesain konstruksi kandang kuat dan memiliki drainase yang baik;
3. memiliki area pemeriksaan individu dan fasilitas pengekangan/restrain;
4. menyediakan kandang menurut fase umur sesuai kebutuhannya seperti kandang kawin, kandang beranak, kandang sapih, kandang penggemukan, kandang indukan, dan kandang isolasi;
5. menyediakan ruangan kandang untuk Hewan bunting, melahirkan, anakan, pemeliharaan, laktasi, Hewan pejantan, dan Hewan sakit; dan
6. merancang akses menuju ruang pemerahan yang meminimalkan cedera dan stres;
c. unggas, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. menyediakan alas kandang atau litter yang kering dan mudah dibersihkan dan disinfeksi;
2. menggunakan alas kandang atau litter yang mampu menopang unggas tanpa menyebabkan cedera; dan
3. menyediakan fasilitas untuk unggas mengekpresikan perilaku alaminya seperti tempat bertengger, serasah dan/atau alas kandang sebagai tempat mandi debu, objek untuk dipatuk (pecking), mengais (scratching), tempat mandi unggas air, area bersarang (nesting) pada kandang dan/atau fasilitas lain sesuai dengan jenis unggas;
d. babi, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan;
2. mendesain konstruksi kandang kuat dan memiliki drainase yang baik serta mudah dibersihkan dan didisinfeksi;
3. memiliki area pemeriksaan babi dan fasilitas pengekangan/restrain; dan
4. menyediakan kandang menurut fase umur sesuai kebutuhannya seperti kandang kawin, kandang
beranak, kandang sapih, kandang penggemukan, kandang indukan, dan kandang isolasi;
e. kuda, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. menyediakan kandang dengan sistem koloni atau kelompok;
2. membuat lantai kandang tidak licin, tidak menyebabkan terjadinya genangan air, dan tidak membahayakan Hewan;
3. menyediakan alas kandang atau litter yang terbuat dari bahan yang tidak berbahaya dan/atau toksik bagi kuda; dan
4. menyediakan area umbaran dan lingkungan yang sesuai untuk latihan kuda; dan
f. kelinci, pemeliharaan dilakukan dengan cara:
1. menyediakan kandang dengan sistem kelompok sesuai dengan kapasitas, tipe kelinci, dan umur kelinci; dan
2. menyediakan kotak sarang (nest box) untuk beranak dan anakan yang baru lahir.
(3) Pembuatan desain kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan oleh Insinyur Peternakan atau Teknisi Peternakan di bawah penyeliaan Insinyur Peternakan.
(1) Penanganan dan perawatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan cara:
a. menangani Hewan menggunakan cara yang tepat dan mengondisikan Hewan dalam suasana tenang, ditangani dengan tidak kasar, dan menghindari cedera;
b. menggiring Hewan dengan memperhatikan zona pandangan Hewan (flight zone);
c. dalam kondisi tertentu, dapat menggunakan alat bantu secara terbatas dalam menangani Hewan;
d. memisahkan Hewan yang agresif dan tidak agresif;
e. menangani kotoran dan limbah Peternakan yang dapat menyebabkan penurunan kualitas lingkungan;
f. mengondisikan suhu dan kelembaban sesuai dengan kebutuhan fisiologis Hewan;
g. menghindarkan Hewan dari benda yang membahayakan Hewan; dan
h. melindungi Hewan dari ancaman Hewan predator, pengerat, dan/atau pengganggu.
(2) Selain cara Penanganan dan perawatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. ruminansia pedaging, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. mengandangkan Hewan berdasarkan jenis Hewan, ukuran Hewan, jenis kelamin, dan bertanduk/tidak bertanduk;
2. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi;
3. mengandangkan Hewan dengan memperhatikan tingkat kepadatan;
4. pengekangan Hewan dengan memperhatikan kemudahan Hewan untuk bergerak, berbaring, berdiri, dan memutar;
5. menyediakan perlengkapan dan pertolongan Hewan saat kelahiran;
6. memberikan kolostrum pada Hewan baru lahir dalam jumlah yang cukup; dan
7. menyapih Hewan setelah lambung pedet berkembang secara sempurna;
b. ruminansia perah, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. mengandangkan Hewan berdasarkan jenis Hewan, ukuran Hewan, jenis kelamin, dan bertanduk/tidak bertanduk;
2. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi;
3. pengekangan Hewan dengan memperhatikan kemudahan Hewan untuk bergerak, berbaring, berdiri, dan memutar;
4. menyediakan perlengkapan dan pertolongan Hewan saat kelahiran;
5. memberikan kolostrum pada Hewan baru lahir dalam jumlah yang cukup;
6. menyapih Hewan setelah lambung pedet berkembang secara sempurna;
7. melakukan pemisahan anakan dan induk maksimal 48 (empat puluh delapan) jam setelah lahir;
8. melakukan inseminasi buatan dan pemeriksaan kebuntingan yang tidak menimbulkan rasa sakit dan penderitaan;
9. melakukan kegiatan produksi dan transfer embrio dengan menggunakan anestesi epidural atau sejenisnya;
10. mengawinkan ruminansia perah betina setelah mencukupi umur dengan jenis semen/pejantan yang sesuai rumpun dan ukuran untuk menghindari distokia;
11. melakukan pengamatan betina bunting di akhir kebuntingan secara berkala;
12. menangani proses gangguan kelahiran sesegera mungkin sesuai prosedur;
13. melakukan pemerahan pada ruminansia perah dengan cara yang nyaman dan mengurangi risiko cedera;
14. memastikan alat perah berfungsi dengan baik;
15. melakukan pemeriksaan kesehatan ambing sebelum pemerahan;
16. meminimalkan waktu tunggu selama proses pemerahan;
17. memantau aktivitas, pakan, dan pengenalan lingkungan terhadap pemasukan Hewan baru; dan
18. menghindarkan Hewan dari benda yang membahayakan Hewan; dan
19. dalam hal menggunakan bantuan Hewan lain, dilakukan dengan meminimalkan stres dan rasa takut pada Hewan;
c. unggas, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. menangani unggas dengan tidak mengangkat salah satu sayap, salah satu kaki, dan leher, serta mengkondisikan unggas pada cahaya yang redup;
2. mengandangkan unggas dengan memperhatikan jenis Hewan, ukuran unggas, dan jenis kelamin;
3. mencegah kanibalisme dan pematukan bulu dengan menyediakan objek untuk dipatuk serta menyediakan tempat untuk mandi debu;
4. menyesuaikan intensitas cahaya, menyediakan material mengais-ngais, kecukupan pakan, mengurangi kepadatan, dan pemilihan genetik yang cocok; dan
5. menyediakan rencana darurat dari kelangkaan Pakan, air minum, kekeringan, kebakaran, dan/atau banjir;
d. babi, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. memisahkan Hewan yang sedang estrus/berahi;
2. melakukan pemisahan babi ke dalam kandang berbeda/pagar pemisah yang dapat mencegah perilaku agresif;
3. mengandangkan babi sesuai dengan umur, ukuran babi, jenis kelamin, dan tingkat kepadatan;
4. tidak melakukan tindakan kasar berupa mencambuk, memukul, mencolek mata, dan menarik ekor;
5. menyediakan perlengkapan dan pertolongan babi saat kelahiran;
6. memberikan kolostrum pada babi baru lahir dalam jumlah yang cukup;
7. menyapih babi setelah babi mampu memakan makanan serat kasar secara sempurna; dan
8. melakukan pemantauan terhadap pemasukan babi baru/pengganti;
e. kuda, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. memberikan kesempatan kuda untuk latihan (exercise) setiap hari;
2. memandikan kuda pada saat cuaca yang mendukung;
3. melakukan perawatan rambut, gigi, kaki, dan kuku secara berkala;
4. membersihkan telapak kaki dan bagian celah kuku sebelum dan setelah beraktifitas; dan
5. melakukan penerapan teknologi reproduksi yang baik seperti tidak melakukan persilangan inbreeding dan/atau dengan genetik kuda yang cacat; dan
f. kelinci, penanganan dan perawatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. menghindari cara penanganan (handling) kelinci yang dapat menyebabkan trauma fisik dan depresi seperti mengangkat telinga, tengkuk, dan kaki;
2. melindungi kelinci dari paparan sinar matahari secara langsung pada suhu lingkungan yang panas; dan
3. memeriksa kotak sarang (nestbox) secara berkala.
(1) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dengan cara:
a. melaksanakan biosekuriti untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit;
b. mengenali Hewan bergejala sakit dan segera menangani Hewan yang sakit;
c. mengamati perubahan kondisi Kesehatan Hewan dalam penanganan Hewan cedera/sakit;
d. memeriksa Hewan atau melakukan pengobatan Hewan sakit; dan
e. melakukan pemotongan atau pembunuhan untuk mencegah penderitaan Hewan bagi Hewan yang sakit, cedera parah, dan/atau tidak dapat disembuhkan.
(2) Selain cara melakukan tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi:
a. unggas, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam melakukan vaksinasi, pengobatan, pengambilan darah, tindakan bedah, potong paruh, dan potong kuku; dan
b. babi, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. mengamati dan mengenali kondisi Kesehatan Hewan setiap saat dengan melakukan diagnosis penyakit berdasarkan gejala klinis, perubahan patologi anatomi/bedah bangkai, dan peneguhan diagnosis melalui uji laboratorium;
2. melakukan vaksinasi pada babi; dan
3. menerapkan prinsip kebebasan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam melakukan identifikasi, potong ekor (tail docking), memotong gigi taring (teeth clipping/grinding), kastrasi, dan tindakan bedah lainnya dengan tidak melakukan tindakan
tersebut tanpa anestesi dan analgesik pada babi umur lebih dari 7 (tujuh) hari.
c. Kuda, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. melakukan pengendalian ektoparasit dan endoparasi pada kuda yang dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan kuda;
2. menghindarkan benda yang dapat melukai kuda serta memberikan vaksin tetanus secara berkala setiap tahun; dan
3. memperhatikan kualitas, kuantitas, kandungan cairan, dan serat pakan yang diberikan serta latihan setiap hari untuk mencegah kejadian kolik pada kuda; dan
d. Kelinci, tata laksana Kesehatan Hewan dilakukan dengan cara:
1. melakukan sanitasi kandang, peralatan, dan lingkungan secara rutin; dan
2. tidak memasukkan kelinci dalam kandang yang membawa penyakit menular.
(3) Tata laksana Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Dokter Hewan atau paramedik veteriner di bawah penyeliaan Dokter Hewan.