Correct Article 20
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Current Text
Penyediaan air minum dan makanan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan cara:
a. menyediakan air minum dan makanan Hewan Kesayangan sesuai jenis, umur, formulasi sesuai dengan kebutuhan spesies, aktivitas, kondisi atau status fisiologis, dan kondisi kesehatan;
b. memberikan kemudahan akses air minum dan makanan Hewan Kesayangan;
c. memberikan makanan Hewan Kesayangan dengan jumlah yang cukup dan nutrisi seimbang agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan berat badan;
d. memperhatikan pola perubahan pemberian makanan Hewan Kesayangan yang berbeda dan dilakukan perubahan secara bertahap;
e. memberikan makanan Hewan Kesayangan dengan frekuensi yang sama setiap saat; dan
f. menjaga kebersihan tempat air minum dan tempat makanan Hewan Kesayangan.
Your Correction
