Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyediaan air minum dan makanan sesuai kebutuhan fisiologis Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan cara: a. menyediakan air minum dan makanan Hewan Kesayangan sesuai jenis, umur, formulasi sesuai dengan kebutuhan spesies, aktivitas, kondisi atau status fisiologis, dan kondisi kesehatan; b. memberikan kemudahan akses air minum dan makanan Hewan Kesayangan; c. memberikan makanan Hewan Kesayangan dengan jumlah yang cukup dan nutrisi seimbang agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan berat badan; d. memperhatikan pola perubahan pemberian makanan Hewan Kesayangan yang berbeda dan dilakukan perubahan secara bertahap; e. memberikan makanan Hewan Kesayangan dengan frekuensi yang sama setiap saat; dan f. menjaga kebersihan tempat air minum dan tempat makanan Hewan Kesayangan.
Your Correction