Correct Article 17
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Current Text
Perlakuan pada Hewan untuk mengekspresikan perilaku alaminya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan dengan cara:
a. memberikan air minum dan Pakan sesuai perilaku alaminya;
b. menyediakan lingkungan yang sesuai dengan perilaku alaminya;
c. menyediakan sarana prasarana yang dapat menstimulasi aktivitas fisik dan mental pada Hewan; dan
d. memberikan kesempatan untuk berinteraksi dengan manusia, Hewan sejenisnya, dan lingkungannya.
Your Correction
