Correct Article 11
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Current Text
Tata kelola pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi:
a. pemeliharaan kandang;
b. pemeliharaan fasilitas kandang;
c. pemeliharaan lingkungan sekitar kandang; dan
d. penanganan dan perawatan Hewan.
Your Correction
