Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata kelola pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. pemeliharaan kandang; b. pemeliharaan fasilitas kandang; c. pemeliharaan lingkungan sekitar kandang; dan d. penanganan dan perawatan Hewan.
Your Correction