Correct Article 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan
Current Text
Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan penangkapan dan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan pada satwa dan/atau Hewan liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.
Your Correction
