Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 32 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penerapan Kesejahteraan Hewan yang meliputi kegiatan penangkapan dan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan pada satwa dan/atau Hewan liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi.
Your Correction